TPUA Tidak Puas Dengan Hasil Pemeriksaan Ijazah Jokowi, Bertekad Akan Teruskan Tuntutan

Wakil Ketua Bidang Internal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah menanggapi hasil uji forensi ijazah Jokowi-ist-
HARIAN DISWAY – Aktivis dan juga Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan aktivis (TPUA), Rizal Fadillah menyatakan keberatannya terkait pernyataan keaslian ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Bareskrim Polri.
“Belum selesai masalah ijazah palsu yang diduga kuat itu belum selesai. Apalagi dibuat framing seolah-olah ijazahnya sudah asli padahal yang diperiksa soal identik dan non-identik. Identik tidak sama dengan otentik,” tegas Rizal dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Rizal mengatakan bahwa pembuktian ijazah Jokowi dengan cara perbandingan melalui ketiga rekan Jokowi belum menentukan bahwa ijazah tersebut asli dan otentik.
“Belum terbukti bahwa dugaan ijazah palsu Jokowi asli. Belum belum belum,” lanjutnya.
BACA JUGA:Bahlil Minta Publik Hentikan Isu Ijazah Jokowi: Sudah Terbukti Asli
BACA JUGA:Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan
Rizal mengungkapakan bahwa TPUA akan mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah tersebut.
Ia menyebutkan gelar perkara yang dilakukan sebelumnya untuk kasus ijazah Jokowi hanya melibatkan pihak internal saja tanpa melibatkan pihak pengadu, ahli atau pihak-pihak lain yang diperlukan.
“Oleh karena itu TPUA memohon mendesak pihak kepolisian mabes polri untuk melakukan gelar perkara khusus,” jelasnya.
Rizal turut menyoroti terkait Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Polri) nomor 6 tahun 2019 pasal 31 dan 33 tentang gelar perkara.
BACA JUGA:Barang Bukti Hanya di Layar, Dokter Tifa Kritik Cara Bareskrim Tampilkan Ijazah Jokowi
“Permohonan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mudah-mudahan kedepannya bisa direalisasikan,” kata Rizal.
Selain itu, Rizal mengatakan bahwa pengaduan TPUA terkait ijazah Jokowi bukan merupakan kepentingan TPUA sendiri, kelompok, maupun kepentingan personal saja, melainkan untuk kepentingan umum.
“Ini kepentingan masyarakat banyak, demi rasa penasaran publik,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: