Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Ijazah Palsu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.-Disway.id/Rafi Adhi-
HARIAN DISWAY - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum membenarkan penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Selasa, 23 Desember 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan status hukum Hellyana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Iya benar,” kata Trunoyudo singkat saat dimintai konfirmasi di Jakarta.
Meski telah menetapkan status tersangka, Polri belum memerinci secara detail konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Hellyana. Trunoyudo menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 17 Jaringan Pengedar Narkoba Jelang DWP Bali
BACA JUGA:Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi serta pendalaman dokumen yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka berkaitan dengan hasil penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Berdasarkan data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2013, namun status perkuliahannya berakhir pada 2014 dengan keterangan mengundurkan diri.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya dengan menempuh perkuliahan satu tahun,” ujar Herdika.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah dan disebut masih digunakan oleh Hellyana hingga saat ini dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim atas Ucapan soal Soeharto ‘Pembunuh Jutaan Rakyat'
BACA JUGA:Bareskrim Amankan Sabu, Ekstasi, Heroin, dan Cairan Etomidate
Herdika menyebut telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka tersebut. Dalam dokumen itu, status tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin dari MZA Partners, menyatakan pihaknya hingga kini belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri. Ia meminta agar publik tidak berspekulasi dan menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: