Bareskrim Amankan Sabu, Ekstasi, Heroin, dan Cairan Etomidate

Bareskrim Amankan Sabu, Ekstasi, Heroin, dan Cairan Etomidate

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menghentikan peredaran narkotika dalam skala besar. Penangkapan berlangsung pada Minggu 28 September 2025.-Istimewa --

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menghentikan peredaran narkotika dalam skala besar.

Penangkapan berlangsung pada Minggu 28 September 2025 sekitar pukul 16.57 WIB di Jl. Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Sejumlah barang bukti yan sudah diidentifikasi sebagai narkoba, mulai dari sabu, ekstasi, heroin, hingga cairan narkotika jenis baru yang diduga mengandung etomidate. 

Barang-barang tersebut dibawa Seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin, 53, yang juga turut ditangkap.

BACA JUGA:3,3 Juta Anak Terjerat Narkoba, BNN Sebut Sindikat Sudah Incar Desa hingga Nelayan

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri  dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen bersama Kompol Reza Pahlevi, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat soal transaksi sabu di wilayah tersebut.

"Dalam pemeriksaan kendaraan tersangka, ditemukan dua tas besar berisi narkotika berbagai jenis. Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dikutip dari Disway.id, Senin 29 September 2025.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

• 25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina bermerek Guanyinwan.

• 550 butir ekstasi dengan berbagai logo (Transformers, Philips, Adidas, Red Bull).

• 5 bungkus kecil heroin seberat 27 gram brutto.

• 10 liquid vape merek PX yang diduga mengandung etomidate.

• 1 unit Honda Brio kuning lemon nopol D 1244 YCT, HP Vivo, dompet, KTP, serta tas milik tersangka.

BACA JUGA:Keluarga Anggap Kematian Diplomat Arya Masih Misterius, Istri Minta Prabowo dan Kapolri Usut Tuntas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: