Bareskrim Amankan Sabu, Ekstasi, Heroin, dan Cairan Etomidate

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menghentikan peredaran narkotika dalam skala besar. Penangkapan berlangsung pada Minggu 28 September 2025.-Istimewa --
Abdul Rahman mengaku diperintahkan seorang bandar, ia sebut 'Om Bos' untuk mengambil narkotika tersebut dengan imbalan Rp5 juta per kilogram.
Bersama dengan sopir bernama Hartono Wijaya, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta tolong tanpa mengetahui isi barang dan belum menerima upah.
BACA JUGA:Nelayan Selundupkan Sabu dan Narkotika Vape di Perairan Sumut
BACA JUGA:Ojol Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang
"Pengembangan akan dilakukan untuk membongkar aktor utama di balik peredaran narkotika tersebut. Barang bukti juga segera dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan," ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Bareskrim memastikan kasus tersebut akan diproses secara hukum dengan pasal berlapis sesuai UU Narkotika. Mengetahui jumlah barang bukti yang besar dan beragam, serta temuan cairan diduga mengandung etomidate yang jarang terungkap di Indonesia. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: