Richard Lee Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap terlapor Ricard Lie (RL) terus berjalan-Istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terkait Youtuber kondang, Richard Lee (RL), masih terus berjalan.
Laporan yang diajukan HH, pengacara korban berinisial S, kini telah memasuki tahap penyidikan. RL resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada awak media pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald.
Ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada RL pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Teliti Barang Bukti CCTV dalam Laporan Dugaan Perzinahan Inara Rusli
BACA JUGA:UPDATE Kasus Pengusiran Nenek Elina: Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga yang Sempat Buron
Meski demikian, RL menghubungi penyidik untuk meminta penjadwalan ulang dan menyatakan akan hadir pada 7 Januari 2026.
"Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," jelasnya dikutip disway.id.
Terkait kepastian kehadiran RL, Reonald menyebut penyidik masih menunggu konfirmasi. Apabila hingga tanggal tersebut tidak ada kejelasan atau yang bersangkutan kembali tidak hadir, penyidik akan mengirimkan panggilan kedua.
"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," tegasnya.
BACA JUGA:Bersama Kapolda dan Pangdam, Khofifah Kunjungi Tiga Geraja di Surabaya Cek Keamanan Malam Natal
BACA JUGA:Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Tanpa Dokumen Karantina
Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.
Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Dwi mengatakan pihaknya juga akan berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026.
"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak," ujarnya.
*) Mahasiswa magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: