Polda Metro Jaya Teliti Barang Bukti CCTV dalam Laporan Dugaan Perzinahan Inara Rusli
Pelapor Perzinahan Inara Rusli Serahkan Flashdisk Rekaman CCTV ke Penyidik Renakta.-Disway.id/Rafi Adhi-
HARIAN DISWAY – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pelapor kasus dugaan perzinahan yang menyeret nama Inara Rusli dan menerima tiga barang bukti untuk klarifikasi awal, Jumat, 5 Desember 2025.
Pelapor Wardatina Mawa telah dimintai keterangan sekaligus menyerahkan barang bukti kepada penyidik Subdit Renakta.
“Iya, pelapor dan saksi sudah diminta keterangan, serta menyerahkan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada disway.id, Jumat, 5 Desember 2025.
Barang bukti tersebut berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buku nikah, dan satu kartu keluarga.
BACA JUGA:Inara Rusli Laporkan Penyebar Rekaman CCTV Rumahnya Tanpa Izin
BACA JUGA:Profil Inara Rusli, Viral Lagi Karena Terseret Isu Perselingkuhan dengan Suami Influencer
Selain itu, barang bukti elektronik akan dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Polri untuk memastikan keasliannya.
“Penyidik akan mengirim barang bukti ke lab digital forensik Bareskrim,” jelasnya.
Polisi masih menunggu hasil analisis laboratorium untuk memperkuat alat bukti dan menentukan langkah lanjutan dalam penyelidikan.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pelapor pekan depan setelah menerima laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan tersebut.
BACA JUGA:Dulu Diselingkuhi, kini Inara Rusli Dituding Jadi Orang Ketiga
BACA JUGA:Inara Rusli Tak Hadiri Sidang Cerai, Virgoun Pulang Lagi
“Baru kita terima laporannya, ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak,” ujar Kasubdit Renakta Kompol Iskandarsyah kepada awak media, Selasa, 25 November 2025.
“Sedang kami jadwalkan untuk pemeriksaan pelapor, direncanakan minggu depan,” tambahnya.
Ia menyebut pelapor masih diminta menyerahkan bukti yang dimaksud guna mendukung laporan.
“Kami juga masih menunggu pelapor untuk menyerahkan bukti yang dimaksud dalam laporan tersebut,” ucapnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan menerima laporan polisi terkait dugaan perzinahan dengan terlapor berinisial IR.
“Ya, benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinahan. Ini diterima hari Sabtu, 22 November sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Budi.
BACA JUGA:Pengacara Inara Rusli Jelaskan Permintaan Nafkah Mut’ah Rp 10 M ke Virgoun
BACA JUGA:Virgoun Ingin Ceraikan Inara Idola Rusli dengan Baik-baik
Ia menegaskan bahwa barang bukti yang ditunjukkan pelapor saat itu belum diserahkan sehingga proses pemanggilan membutuhkan waktu.
“Barang bukti yang ditunjukkan pelapor juga belum diserahkan kepada penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik sedang menyusun agenda pemeriksaan karena laporan baru diterima. “LP baru diterima, penyidik mulai menyiapkan surat pemanggilan,” tuturnya.
Budi meminta publik memberi ruang kepada penyidik agar bekerja secara profesional. “Mohon waktu, dan kami membenarkan ada laporan tersebut,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait inisial IR, ia membenarkan penggunaan inisial tersebut. “Ya, dengan inisial IR,” katanya singkat.
Laporan tersebut menggunakan Pasal 284 KUHP mengenai perzinahan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: