Inara Rusli Laporkan Penyebar Rekaman CCTV Rumahnya Tanpa Izin

Inara Rusli Laporkan Penyebar Rekaman CCTV Rumahnya Tanpa Izin

Saat ini penyidik Siber Bareskrim tengah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut.-Disway/Rafi Adhi-

HARIAN DISWAY - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima laporan dari selebgram Inara Rusli terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas penyebaran rekaman CCTV dari kediamannya tanpa izin.

Kasubdit II Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses penyelidikan telah dimulai.

"Betul mas, terlapornya masih dalam penyelidikan," katanya kepada awak media, Jumat, 28 November 2025.

Laporan ini diajukan setelah Inara merasa dirugikan atas beredarnya rekaman CCTV yang berisi aktivitas di rumahnya yang kemudian dipublikasikan melalui media sosial dan digunakan pihak lain dalam suatu perkara.

BACA JUGA:Profil Inara Rusli, Viral Lagi Karena Terseret Isu Perselingkuhan dengan Suami Influencer

BACA JUGA:Dulu Diselingkuhi, kini Inara Rusli Dituding Jadi Orang Ketiga

Saat ini penyidik Siber Bareskrim tengah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan barang bukti elektronik juga sedang berlangsung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan menerima laporan polisi terkait dugaan perzinahan yang diduga melibatkan figur berinisial IR yang disebut-sebut sebagai Inara Rusli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut masuk pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ya, benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinahan. Ini diterima hari Sabtu, 22 November sekitar pukul 16.00 WIB," katanya kepada awak media, Selasa 25 November 2025.

BACA JUGA:Inara Rusli Tak Hadiri Sidang Cerai, Virgoun Pulang Lagi

BACA JUGA:Pengacara Inara Rusli Jelaskan Permintaan Nafkah Mut’ah Rp 10 M ke Virgoun

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini barang bukti (BB) yang ditunjukkan oleh pelapor belum diserahkan kepada penyidik.

Karena itu, proses pemanggilan dan pemeriksaan memerlukan waktu.

"Kemarin penyidik baru coba mengirim surat panggilan karena ini terkait beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.

"Barang bukti yang ditunjukkan pelapor juga belum diserahkan kepada penyidik. Jadi kami butuh waktu untuk meminta keterangan para saksi, dan nanti saat BB sudah ada, penyidik akan melakukan analisa serta pendalaman," tambahnya.

Budi meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.

"Mohon waktu, dan kami membenarkan ada laporan tersebut," ungkapnya.

Saat ditanya terkait inisial IR, Budi mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang menggunakan inisial tersebut.

"Ya, dengan inisial IR," katanya singkat.

Kasus ini dilaporkan menggunakan Pasal 284 KUHP mengenai perzinahan.

Terkait jadwal pemanggilan para pihak, Budi menjelaskan bahwa laporan baru diterima sehingga penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan.

 

 

 

"LP baru diterima, penyidik mulai menyiapkan surat pemanggilan," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: