Polda Metro Jaya Tegaskan Penyidikan Kasus Ricard Lie Tetap Berlanjut

Polda Metro Jaya Tegaskan Penyidikan Kasus Ricard Lie Tetap Berlanjut

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan perkara hukum Ricard Lie di Jakarta terus berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan sejak Desember 2025.-Humas Polda Metro Jaya-

HARIAN DISWAY - Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara hukum yang melibatkan Ricard Lie terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap penyidikan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, Selasa, 6 Januari 2026.

Perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S. Laporan tersebut telah diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal dan saat ini status penanganannya telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan Ricard Lie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald kepada awak media.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Teliti Barang Bukti CCTV dalam Laporan Dugaan Perzinahan Inara Rusli

BACA JUGA:Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Terkait Kasus Ijazah Palsu

Ia menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Ricard Lie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Surat panggilan tersebut dikirimkan dengan jadwal pemeriksaan pada 23 Desember 2025.

Namun demikian, Ricard Lie tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik. Ketidakhadiran tersebut kemudian dikomunikasikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik melalui kuasa hukumnya.

Menurut Reonald, Ricard Lie menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan dan menyatakan kesediaannya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada 7 Januari 2026. Permohonan tersebut telah diterima dan dicatat oleh penyidik yang menangani perkara ini.

“Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelas Reonald.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan hingga saat ini penyidik masih menunggu kepastian kehadiran Ricard Lie pada tanggal yang telah disampaikan tersebut. Penyidik belum menerima konfirmasi lanjutan apakah yang bersangkutan benar-benar akan hadir atau tidak.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siap Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Publik Soroti Nasib Kubu Roy Suryo

BACA JUGA:Heboh Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya: Ia Penjual Kue Keliling

Terkait hal itu, Reonald menegaskan penyidik akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila hingga tanggal 7 Januari 2026 tidak ada kehadiran maupun pemberitahuan resmi dari Ricard Lie, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: