Dirut Hanania Group Ditahan, Kerugian Dugaan Penipuan Umrah Capai Rp12,14 Miliar

Dirut Hanania Group Ditahan, Kerugian Dugaan Penipuan Umrah Capai Rp12,14 Miliar

Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama Hanania Group atas dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang merugikan ratusan calon jamaah hingga Rp12,14 miliar.--

HARIAN DISWAY - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp12,14 miliar dan melibatkan ratusan calon jamaah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026.

“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang dilakukan oleh Hanania Group.

BACA JUGA:Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Ajakan Jatuhkan Prabowo

BACA JUGA:Dugaan Poliandri Dipolisikan ke Polda Metro Jaya: Kisah Pilu Hidup Rafi

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban. Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp12,14 miliar.

Para calon jamaah diketahui telah menyetorkan biaya perjalanan umrah kepada pihak penyelenggara. Namun hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pelapor maupun korban,” kata Budi.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka dan mengumpulkan barang bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.

Selain laporan utama tersebut, penyidik juga menangani laporan lain yang diajukan pelapor berinisial NN. Laporan itu berkaitan dengan dua calon jamaah yang gagal berangkat meski telah membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp78,8 juta.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tolak Buka 709 Dokumen Bukti Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, tersangka ASF dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: