Dirut Hanania Group Ditahan, Kerugian Dugaan Penipuan Umrah Capai Rp12,14 Miliar

Dirut Hanania Group Ditahan, Kerugian Dugaan Penipuan Umrah Capai Rp12,14 Miliar

Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama Hanania Group atas dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang merugikan ratusan calon jamaah hingga Rp12,14 miliar.--

Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah dan memastikan legalitas serta rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: