KPK Pastikan Perkara Korupsi Lama Tetap Diproses dengan KUHAP Lama

KPK Pastikan Perkara Korupsi Lama Tetap Diproses dengan KUHAP Lama

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.-disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berjalan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru tetap diproses menggunakan ketentuan lama, Selasa, 6 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya masih melakukan pembahasan internal terkait penyesuaian terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Penyesuaian tersebut diperlukan agar seluruh proses penegakan hukum tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.

“KPK tentu merujuk pada ketentuan baru tersebut. Saat ini masih terus dibahas secara internal untuk menentukan penyesuaian-penyesuaiannya,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, KUHAP baru secara tegas mengakomodasi prinsip lex spesialis. Prinsip ini memberikan ruang bagi undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang KPK, untuk tetap digunakan sebagai dasar utama dalam penanganan perkara korupsi.

BACA JUGA:KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, Ini Alasannya

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Sarjan Dapat Proyek Bekasi dengan Jual Nama Pejabat

“Dalam KUHAP, khususnya Pasal 3 dan Pasal 367, ditegaskan bahwa tetap ada ruang lex spesialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK masih menjadi instrumen utama dalam penanganan perkara korupsi di KPK,” jelasnya.

Selain itu, Budi menyampaikan KUHAP baru juga mengatur ketentuan peralihan yang memastikan keberlanjutan penanganan perkara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perkara yang telah memasuki tahap penyidikan atau penuntutan sebelum KUHAP baru berlaku akan diselesaikan menggunakan aturan lama.

“Kemudian di Pasal 361 terkait dengan pasal peralihan, artinya dalam perkara-perkara yang sudah berlangsung penyidikan atau penuntutannya, maka diselesaikan atau dituntaskan menggunakan KUHAP lama,” kata Budi.

Sementara itu, untuk perkara-perkara korupsi yang penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, KPK akan merujuk pada ketentuan baru yang diatur dalam KUHAP. Penyesuaian ini dinilai tidak akan menghambat kinerja lembaga antirasuah dalam menindak pelaku korupsi.

BACA JUGA:KPK Usut Pemberi Perintah Hapus Chat dalam Kasus Ijon Proyek Pemkab Bekasi

BACA JUGA:Harta Bupati Bekasi Fantastis, KPK Telusuri Puluhan Aset Tanah Ade Kuswara Kunang

Budi menilai tidak ada kendala berarti dalam penanganan perkara korupsi meskipun KUHAP baru telah diberlakukan. Menurutnya, ruang lex spesialis yang tetap diberikan memastikan kewenangan dan mekanisme kerja KPK tetap berjalan optimal.

“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex spesialis terhadap berlakunya undang-undang baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: