Jokowi Harus Hadir di Pengadilan Ijazah Palsu

Jokowi Harus Hadir di Pengadilan Ijazah Palsu

ILUSTRASI Ijazah Jokowi dan Streisand Effect. Ijazah Jokowi masih menjadi polemik, antara asli atau palsu.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PENGACARA Dr. Muhammad Taufiq, S.H. sudah dua kali unggul saat melawan Jokowi. Yang terbaru, lewat PN Solo, keluar putusan sela yang mengharuskan Jokowi dan para tergugat lain hadir di pengadilan terkait polemik ijazah palsu.

Enam bulan sebelummya, tepatnya Juni, Taufiq menang dalam perkara lain. Saat itu ia menggugat peraturan pemerintah (PP) yang mengizinkan ekspor pasir laut. PP yang mengancam lingkungan pesisir pantai itu adalah produk Jokowi pada 2023. 

Gugatan pengacara asal Solo tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sehingga PP buatan Jokowi itu tak lagi berlaku. 

BACA JUGA:Prabowo-Jokowi: Panas Dingin Suksesi

BACA JUGA:Ijazah Jokowi dan Streisand Effect

Dalam polemik tuduhan ijazah palsu, Jokowi bersikukuh pihak penuduh ijazah palsu (termasuk Roy Suryo cs) yang harus membuktikan tuduhan. Bukan dirinya. Alasan itulah yang membuat Jokowi sampai sekarang pun tak pernah memperlihatkan ijazahnya kepada publik.  

Karena situasi ”buntu” tersebut, Taufiq pun menggunakan strategi lewat gugatan citizen lawsuit (CLS). Dua kliennya, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, setuju. Dua penggugat itu adalah alumnus UGM (gugatan tersebut berbeda dengan kasus laporan Jokowi terhadap Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa).

Strategi CLS itu digunakan karena semua gugatan ke Jokowi dengan tuduhan PMH (perbuatan melawan hukum) ditolak pengadilan di mana-mana. Di Slemen ditolak. Di PN Jaksel juga ditolak. Pun, di PN Jaktim ditolak. 

BACA JUGA:Rumah Jokowi

BACA JUGA:Monolog Gibran dan Roleplay Jokowi

”Ya, jadi kami menempuh gugatan CLS,” cerita Taufiq saat ditemui di Surabaya, Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam gugatan CLS, kata pengacara yang juga dosen Unisula, Semarang, itu, kerugian penggugat tidak dipertimbangkan. 

”Tapi, meminta hakim memerintahkan negara, penyelenggara negara, atau tergugat untuk menjelaskan tuduhan pelanggaran hukum yang dituduh penggugat,” jelas Taufiq.

BACA JUGA:Adili Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: