Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkonfirmasi bahwa dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah-Dok.Disway-
HARIAN DISWAY – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepastian tersebut disampaikan Hotman saat mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat pagi, 17 Juli 2026.
Dilansir dari ANTARA, Hotman mengatakan telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada Jumat pagi. Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan saat berada di lingkungan Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Resmi menerima surat kuasa pagi ini," kata Hotman kepada awak media. Pernyataan itu disampaikan ketika dirinya ditanya mengenai status pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Hotman tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing.
BACA JUGA:Polri Serahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Proses Dikawal Pengamanan Ketat
BACA JUGA:Status Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tidak Gugur
Sebelum memastikan telah menerima surat kuasa, Hotman sempat memberikan jawaban singkat kepada wartawan. Saat itu ia mengatakan dirinya baru akan menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Kehadiran Hotman bertepatan dengan berlanjutnya proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dialihkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Ketiga sprindik itu diterbitkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang telah diserahkan oleh penyidik Polri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka. Penegasan itu disampaikan setelah muncul pertanyaan mengenai status tersangka menyusul diterbitkannya sprindik baru oleh Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Peran Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di 3 Kasus Korupsi Diungkap Polri, Ini Dugaan Lengkapnya
BACA JUGA:Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Limpahkan Penanganan ke Kejagung
Anang menjelaskan penerbitan sprindik merupakan bagian dari proses administrasi penyidikan setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri. Menurutnya, status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan tidak gugur karena proses penyidikan tetap berlanjut.
Dengan diterimanya surat kuasa tersebut, Hotman Paris tercatat sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung sesuai tahapan yang dilakukan penyidik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: