Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Lahir Batin Hadapi Proses Hukum

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Lahir Batin Hadapi Proses Hukum

Dokter Tifa mengaku siap hadapi proses hukum, setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.-@tifauziatyassuma-Instagram

HARIAN DISWAYTifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi status tersangka tersebut, Dokter Tifa menyatakan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siap Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Publik Soroti Nasib Kubu Roy Suryo

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa, Jumat, 7 November 2025.

Baginya, langkah yang telah dirinya lakukan merupakan bagian dari perjuangan mencari kebenaran, meski harus melalui perjalanan yang tidak mudah.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Tanggapan Roy Suryo

"Sampai saat ini saya dengan haqqul yaqin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," jelasnya.

Bahkan, Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi segala konsekuensi hukum dan menyerahkan seluruh hasilnya kepada Tuhan.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir."

BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Temukan Unsur Pidana, 8 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Roy Suryo

Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing tersangka.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

BACA JUGA:Keterbukaan Adalah Fondasi Kepemimpinan: Ijazah, Keterbukaan, dan Hak Rakyat untuk Mengetahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: