Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Lahir Batin Hadapi Proses Hukum
Dokter Tifa mengaku siap hadapi proses hukum, setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.-@tifauziatyassuma-Instagram
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: