37 Napi Berisiko Tinggi dari Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan

Ditjenpas melakukan pemindahan 37 narapidana berisiko tinggi atau High Risk asal Jawa Timur ke Lapas Nusakambangan-Ditjenpas-
HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia, melakukan pemindahan terhadap 37 (tiga puluh tujuh) napi berisiko tinggi yang berasal dari Provinsi Jawa Timur ke lapas Nusakambangan. 37 Napi tersebut tiba di Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan, pada hari Minggu, 28 Juli 2025.
“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan assessment, penyidikan dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan dan berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” ujar Kepala Kantor Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono.
Pemindahan para napi tersebut dilakukan oleh Tim Pengamanan Intelijen dan Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Kepala kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur. Para napi yang dipindahkan itu merupakan warga binaan pemasyarakatan dari sejumlah lapas di Jawa Timur.
“37 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas satu Madiun, Lapas Kelas satu Surabaya, Lapas Lamongan, Lapas Pamekasan. Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men-Zero kan lapas dan Rutan dari narkoba dan juga HP, juga siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib lapas atau rutan. Siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan bahkan petugas sekalipun akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” ujar Kepala Kantor Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono.
BACA JUGA:59 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
BACA JUGA:48 Narapidana dari 7 Lapas Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan, Mayoritas Kasus Narkoba!
Tujuan pemindahan para napi ini adalah untuk mencegah penularan perbuatan negatif kepada warga binaan lain. Tujuan lain dari pemindahan tersebut adalah sebagai upaya pembinaan agar perilaku warga binaan dengan risiko tinggi tersebut bisa berubah menjadi lebih baik.
Berkaitan dengan pernyataan sebelumnya, Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan menyatakan bahwa 37 warga binaan pindahan dari wilayah Jawa Timur tersebut ditempatkan di Lapas Supermaksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman dan Lapas Besi.
Warga binaan yang dipindahkan merupakan warga binaan kasus Narkoba, Terorisme dan beberapa perkara lainnya yang berdasarkan hasil assesment masuk dalam kategori berisiko tinggi. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id