59 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

59 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Narapidana bandar narkoba berisiko tinggi dipindahkan ke Nusa Kambangan.-disway.id-

HARIAN DISWAY – upaya menekan penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya mengisolir lokasi hukuman untuk para bandar narkoba. Seperti yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. 

Mereka memindahkan 59 narapidana ke Lapas di Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Yogi Suhara mengungkapkan bahwa pemindahan itu dilakukan pada Rabu, 30 April 2025. "Para narapidana yang dipindahkan mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika dengan kategori risiko tinggi (high risk)," ujarnya kepada awak media, Sabtu, 3 Mei 2025.

Dia pun menjelaskan, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan dan telah melalui prosedur keamanan yang ketat.

BACA JUGA:Ojol Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang

BACA JUGA:Overkapasitas dan Masalah Makanan Diduga Jadi Penyebab Para Napi Lapas Kutacane Kabur

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung arahan Bapak Menteri dan Presiden, untuk menjadikan lapas lebih tertib, aman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal, khususnya peredaran narkoba,” ujar Kalapas.

Selain sebagai upaya penertiban dan pengamanan, kata Yogi, pemindahan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif serta menegaskan posisi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan pusat kendali kejahatan.

"Ke depan, Lapas Pemuda Tangerang akan terus berkomitmen melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka reformasi pemasyarakatan secara menyeluruh dan berkelanjutan," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: