Perang Polisi vs Mafia Narkoba di Katingan dan Samarinda: Tanpa Balas Dendam
ILUSTRASI Perang Polisi vs Mafia Narkoba di Katingan dan Samarinda: Tanpa Balas Dendam.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Perang polisi vs bandar narkoba di Kalimantan seru. Bermula dari penggerebekan di Desa Tumbang Kalemei, Kalteng, Kamis, 2 Juli 2026, menewaskan tiga polisi. Berakhir penangkapan tiga tersangka di Samarinda, Kaltim, Kamis, 9 Juli 2026.
PERANG di kasus ini dalam arti sebenarnya. Tim polisi menggerebek para pria bandar yang melawan dengan senjata mandau dan senjata api rakitan. Para bandar memprovokasi warga, polisi dikeroyok warga. Tiga polisi gugur. Para bandar lolos.
Sepekan kemudian polisi menggerebek mereka lagi. Para bandar melawan lagi dengan senjata mandau. Kali ini kaki tiga bandar ditembak. Tiga tersangka itu, yakni Bio, Peri dan Busu, pun ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada pers, Jumat, 10 Juli 2026, mengatakan, para terduga pelaku melawan saat hendak diamankan.
Eko: ”Saat ditangkap, ketiganya melawan menggunakan senjata tajam jenis mandau sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur.”
BACA JUGA:Polemik soal Instruksi Polisi Tembak Begal di Tempat: Bikin Petugas Bingung
BACA JUGA:Analisis Polisi tentang Pembunuh Turis Belanda di Bali: Pelaku Orang Terlatih
Dari tiga tertangkap, Bio adalah bandar narkoba utama. Dua lainnya, Peri dan Busu, anggota jaringan yang dibentuk Bio.
Operasi penangkapan itu dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Handik Zusen bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) dipimpin Kombespol Kelly L. Satgas NIC adalah pasukan elite pemburu jaringan narkoba di bawah naungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Handik menjelaskan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut pengejaran terhadap para terduga pelaku yang diduga melarikan diri seusai insiden penyerangan terhadap personel Polri di Kabupaten Katingan, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam penangkapan tiga bandar itu, polisi menyita sebilah mandau, senjata api rakitan, dan alat komunikasi (handy talky/HT).
BACA JUGA:Polisi Buru Pria Pembuang Mayat Wanita di Bogor: Identitas Sudah Didapat
BACA JUGA:Polisi Bunuh Polisi di Gili Trawangan, NTB: Misteri Waktu Sejam 35 Menit
Penangkapan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas peristiwa yang menewaskan tiga anggota Polri saat menjalankan tugas penggerebekan jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Katingan, Kamis, 2 Juli 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: