34.820 Warga Binaan di Jawa Timur Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan

34.820 Warga Binaan di Jawa Timur Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono saat menghadiri pemberian remisi di Lapas Kelas I Surabaya-Humas Pemprov Jatim-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Sebanyak 34.820 warga binaan di Jawa Timur mendapatkan remisi kemerdekaan, Senin 18 Agustus 2025.

Pengurangan masa hukuman itu diberikan usai ucapara HUT RI Ke-80 pada Minggu, 17 Agustus 2025 di Lapas Kelas 1 Surabaya di Sidoarjo. 

Sebanyak 16.492 warga binaan mendapat remisi umum. Mereka mendapat pengurangan bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. 

Sementara untuk remisi dasawarsa, ada 18.328 warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman. Khusus remisi dasawarsa, pengurangan hukuman berlaku mulai 1 hari hingga maksimal 3 bulan. 

BACA JUGA:Remisi Lebaran untuk 14 Ribu Napi, Negara Hemat Rp 9,6 M

BACA JUGA:Terbanyak Nasional! 16.692 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, remisi kepada puluhan ribu warga binaan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah.

“Kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” jelasnya. 

Adhy menegaskan, bahwa LP bukanlah sebuah lembaga hukuman. Melainkan menjadi sebuah lembaga korektif sekaligus meningkatkan kapasitas diri. Agar mereka bisa kembali dengan baik ditengah tengah masyarakat. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiyono mengatakan, pemberlakukan remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, merupakan hak bersyarat. 

”Mereka yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa syarat,” katanya. Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. 

Kadiyono merinci remisi yang diberikan kepada ribuan warga binaan tahun ini. Yakni remisi umum I sebanyak 15.460 orang, remisi umum II sebanyak 872 orang. Serta pengurangan masa pidana umum I sebanyak 159 anak, pengurangan masa pidana umum II sebanyak 1 anak. 

Sementara untuk, remisi dasawarsa I diberikan kepada 16.969 orang, remisi dasawarsa II sebanyak 488 orang, remisi dasawarsa pidana denda I sebanyak 456 orang. 

Juga, remisi dasawarsa pidana denda II sebanyak 247 orang, pengurangan masa pidana dasawarsa I sebanyak 165 anak, pengurangan masa pidana dasawarsa II sebanyak 3 anak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: