Terbanyak Nasional! 16.692 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Terbanyak Nasional! 16.692 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono usulkan remisi idulfitri untuk belasan ribu warga binaan.-Humas Kemenkumham Jatim-

SURABAYA-- Suka cita Idulfitri juga dirasakan belasan ribu warga binaan dan anak di lapas/ rutan se-Jawa Timur. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa ada 16.692 warga binaan dan anak muslim di Jatim mendapatkan remisi khusus dan pemotongan masa pidana.

“Alhamdulillah, antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama, hal ini menunjukkan kualitas sistem database pemasyarakatan (SDP) semakin baik dan efektif,” ujar Heni dalam siaran pers tertulisnya, Selasa, 9 April 2024.

Sebelumnya, jajaran lapas/rutan di Jatim mengusulkan jumlah yang sama. Rinciannya, sebanyak 16.608 orang pada  26 Maret April 2024 dan 83 orang pada tanggal 2 April 2024 adalah 83 orang. Semua pengusulan menggunakan sistem otomatis melalui SDP.

"Warga binaan juga bisa melihat langsung melalui layanan self service yang ada di setiap lapas secara gratis," terang Heni.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Usulkan 16.608 Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri

Jika dirinci, sebanyak 16.559 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan yang masuk kategori Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) adalah 133 orang. 

Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.Dengan pemberian remisi ini, Heni menjelaskan ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp 9,8 miliar. 

“Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp 20.000,” ujar Heni.

Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan muslim. Penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Edisi Ramadan Tim Ditjen Pemasyarakatan

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. 

Kanwil Kemenkumham Jatim mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah yakni 16.692 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang. 

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: