Remisi Lebaran untuk 14 Ribu Napi, Negara Hemat Rp 9,6 M

Remisi Lebaran untuk 14 Ribu Napi, Negara Hemat Rp 9,6 M

Para pejabat Kemenkumham Jatim bersama para narapidana yang mendapatkan remisi Idulfitri 1446 H, di Lapas Porong Sidoarjo, Senin 31 Maret 2025-Humas Kemenkumham Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ribuan warga binaan dan anak di lapas serta rutan di Jatim mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1446 H. Total ada 14.799 narapidana di wilayah hukum Jawa Timur yang merasakan kebijakan tersebut.

“Alhamdulillah, antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama. Hal ini menunjukkan kualitas sistem database pemasyarakatan (SDP) semakin baik dan efektif,” kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono, Senin 31 Maret 2025.

Dari jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 14.643 warga binaan mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan yang masuk kategori remisi khusus II (bisa langsung bebas) adalah 156 orang. “Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari. Paling lama 2 bulan,” ucap Kadiyono.

BACA JUGA:Terbanyak Nasional! 16.692 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Dengan pemberian remisi itu, ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp 9,6 miliar. “Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp 20 ribu,” terang Kadiyono.


Narapidana di Lapas Porong, Sidoarjo saat mendengarkan pembacaan surat keputusan Remisi, Senin 31 Maret 2025.-Humas Kemenkumham Jatim-

Secara nasional, di momen Idulfitri 1446 Hijriah ini, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi anak binaan yang beragama Islam. 

Penerima RK dan PMP khusus Idulfitri 1446 Hijriah berjumlah 156.312 orang. Dari jumlah itu, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan memperoleh RK I dan PMP I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sementara itu, 928 orang yang terdiri atas 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung dibebaskan setelah menerima RK II dan PMP II.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Usulkan 16.608 Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri

Kadiyono mengungkapkan, remisi dan PMP merupakan wujud nyata sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara/lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Kadiyono berharap pemberian remisi dan PMP tersebut dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. 

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: