Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima SGD 43 Ribu Atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima SGD 43 Ribu Atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya di sidang dakwaan telah terima SGD 43 ribu dari advokat Ronald Tannur-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa setelah menerima SGD 43 ribu. Uang tersebut diterima oleh Rudi terkait vonis bebas perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur kepada kekasihnya. 

"Menerima hadiah berupa uang tunai 43 ribu Dollar Singapura dari Lisa Rachmat advokat dari Gregorius Ronald Tannur padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ia juga menjelaskan tentang penerimaan uang itu yang bermulai ketika Merizika Widjaja ibu dari Ronald Tannur meminta Lisa Rachmat untuk mengurus perkara anaknya. Lisa kemudian menghubungi saksi Zarof Ricar dan dikenalkan dengan Rudi.

BACA JUGA:Eks Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Kronologi Pengaturan Pertemuan Pejabat PN Surabaya dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Pada 4 Maret 2025, Lisa Rachmat menemui Rudi di ruang kerjanya yaitu di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada pertemuan itu Lisa meminta Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara kliennya.

Heru mengabulkan permintaan Lisa Rachmat. Ia menunjuk Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru sebagai Hakim Anggota pada perkara Ronald Tannur.

"Bahwa setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar selanjutnya bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat memberikan 43 ribu Dollar Singapura," ucapnya. 

Tiga orang hakim ini sudah diproses hukum di mana Erintuah dan Mangapul divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa tersebut menerima putusan hakim.

Sedangkan Heru divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Heru mengajukan banding.

Sementara itu Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: