Eks Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terdakwa perkara suap dalam putusan bebas Ronald Tannur menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Mei 2025.
Sidang dakwaan hari ini merupakan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 7 Mei 2025.
“Menetapkan hari sidang untuk Terdakwa Dr. Rudi Suparmono pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar
Harli mengatakan bahwa dalam sidang perdana hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap Rudi terkait dugaan menerima suap itu.
BACA JUGA:Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap, Barang Bukti sampai Miliaran Rupiah!
BACA JUGA:Kejaksaan Limpahkan Berkas Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor
“Agenda pembacaan surat dakwaan,” tambah Harli.
Diketahui Rudi Suparmono disebut-sebut meminta jatah dalam perkara pembunuhan yang menjerat terdakwa Ronald Tannur. Rudi berperan untuk menunjuk majelis hakim dalam perkara tersebut. Penunjukan majelis hakim itu berdasarkan permintaan dari pengacara Ronald Tannur yaitu Lisa Rachmat alias LR.
“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Rabu, 15 Januari 2025.
Keduanya bisa kenal dibantu tersangka lain dalam kasus ini yaitu eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pada 4 Maret 2024 silam. Pertemuan Lisa dan Rudi berujung dengan penunjukan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul guna mengadili Ronald Tannur.
Kemudian pada tanggal 5 Maret 2024 Rudi menyetujui nama-nama majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Sesuai permintaan terdakwa Lisa Rachmat, terdakwa Erintuah ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dan terdakwa Heru Hanindyo, serta terdakwa Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.
Di hari yang sama pula surat penetapan yang menunjukkan susunan Majelis Hakim dengan komposisi tersebut telah diterbitkan. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: