Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap, Barang Bukti sampai Miliaran Rupiah!

Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap, Barang Bukti sampai Miliaran Rupiah!

Kejagung menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono buntut kasus vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur-Istimewa-

HARIAN DISWAY – Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap Ronald Tannur

Penangkapan itu berlangsung di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Dilansir dari disway.id, sejumlah barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang asing telah ditemukan ketika tim penyidik jampidsus melakukan penggeledahan dua rumah milik Rudi di: Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Palembang.

BACA JUGA:Terbongkar! Kejagung Sita Uang Miliaran Bukti Suap 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Kejati Kalbar Diringkus Kejagung

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan barang bukti yang dikumpulkan tersebut dalam bentuk mata uang asing di antaranya dolar Amerika (USD), dolar Singapura (SDG), dan Rupiah dengan nominal ditafsirkan hingga miliaran rupiah. 

“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (Rp 21 miliar),” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.

Terbaru, atas kasus tersebut, Rudi Suparmono masih harus ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dari perkara ini, Rudi dikenakan pasal Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Kronologi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Kronologi Pengaturan Pertemuan Pejabat PN Surabaya dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus vonis dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Gregorius Ronald Tannur, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 23 Januari 2024, Rudi Suparmono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar atau Rp 2.905.702.024.

Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Rudi Suparmono adalah tanah dan bangunan dengan total keseluruhan Rp 2.300.000.000. Bahkan, Rudi tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: