Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah
Kejagung siapkan 34 JPU hadapi sidang perdana pemerasan & TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta atas temuan emas 74 kg.-NASIONAL-cnn.indonesia
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengerahkan sebanyak 34 orang Jaksa Penuntut Umum guna mengawal dan menghadapi proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Langkah krusial tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa susunan tim penuntut umum tersebut dibentuk secara komprehensif dan diperkuat oleh jajaran jaksa senior.
Tim jaksa penuntut dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat.
BACA JUGA:Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri di Istana Hari Ini, Ada Apa?
Anang Supriatna menjelaskan mengenai komposisi serta kualifikasi para anggota tim jaksa penuntut yang ditugaskan dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menyebutkan bahwa sebagian dari anggota tim merupakan penyidik khusus yang tergabung dalam Tim 9, serta sejumlah jaksa yang memiliki rekam jejak dan pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terkait jumlah personel yang diturunkan, Anang memberikan konfirmasi resminya kepada awak media.
BACA JUGA:Terima Putusan MK, Kubu Gibran Anggap Polemik Ijazah sudah Selesai
"Hampir 34 orang ya 34 orang (JPU)," ujar Anang Supriatna kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026). Ia juga menambahkan mengenai latar belakang para jaksa yang ditugaskan, "Tim 9 ada beberapa kita gabungkan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK."
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan perdana atas nama terdakwa Febrie Adriansyah digelar pada Rabu 7 Oktober 2026 mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Perkara utama yang menjerat Febrie Adriansyah terdaftar resmi dengan Nomor Perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
BACA JUGA:Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa sebagai Saksi
Majelis Hakim yang memimpin dan memeriksa persidangan ini diketuai oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.
Selain perkara Febrie, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah meregistrasi dua berkas perkara lain yang berkaitan erat dengan skandal tersebut, yakni Perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa pengacara Don Ritto dan Perkara Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa pihak swasta Nurman Herin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cnn indonesia