Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah
Kejagung siapkan 34 JPU hadapi sidang perdana pemerasan & TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta atas temuan emas 74 kg.-NASIONAL-cnn.indonesia
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pencucian uang setelah ditemukannya aset bernilai fantastis di kediaman pribadinya yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat, berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai sebesar Rp543 miliar.
BACA JUGA:Prabowo: Rp13,2 Triliun Kekayaan Negara yang Diselamatkan Bisa untuk Naikkan Gaji Guru
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat structural selama ia bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, praktik dugaan pemerasan yang disangkakan kepada Febrie berkaitan langsung dengan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya dan PT ASABRI, yang juga disinyalir melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cnn indonesia