Febri Diansyah Blak-blakan soal Kasus Eks Jampidsus, Ada Serangan Balik Koruptor?
Dahlan Iskan saat berdiskusi dengan Febri Diansyah, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.-Disway-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tokoh pers nasional Dahlan Iskan kembali menghadirkan episode terbaru dan eksklusif podcast Energy Disway. Kali ini, Dahlan berbincang dengan advokat Febri Diansyah yang menjadi salah satu kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam podcast tersebut, Febri mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya terdapat dalam dakwaan terhadap Febrie. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya serangan balik dari pihak-pihak tertentu yang pernah terusik kepentingannya oleh penanganan perkara korupsi selama Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Saat ini, proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie tengah menanti putusan sela majelis hakim. Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Putusan sela itu akan menentukan kelanjutan perkara setelah pihak pembela mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami berharap majelis hakim proporsional saja. Karena ini perkara besar dengan aktor high profile, banyak pihak tertarik untuk menyerang dalam bentuk hoaks atau informasi tidak benar," ujar Febri saat ditanya Dahlan Iskan mengenai harapannya terhadap putusan sela tersebut.
BACA JUGA:JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah Terkait Pemerasan Pengusaha Tan Kian Rp55 Miliar
Ada 22 Masalah dalam Dakwaan Febrie Adriansyah
Febri secara terbuka menyoroti konstruksi hukum yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, tim kuasa hukum menemukan setidaknya 22 persoalan mendasar dalam berkas dakwaan. Sebanyak 12 di antaranya berkaitan langsung dengan tuduhan pemerasan.
Ia menilai dakwaan tersebut belum menguraikan secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie, khususnya terkait dugaan pemaksaan terhadap Tan Kian.
"Di dakwaan tidak ada satu pun perbuatan Pak Febrie yang memaksa langsung atau menyuruh siapa pun menekan Tan Kian," tegas Febri, mantan aktivis pers mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Febri juga menyoroti sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Menurutnya, sosok tersebut memiliki peran penting dalam dugaan penekanan terhadap saksi. Namun, ia mempertanyakan mengapa Ferry hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada lompatan logika seperti sulap di bagian-bagian tertentu," tambahnya.
Bagi tim pembela, sejumlah bagian dalam dakwaan dinilai belum menjelaskan secara terang hubungan antara perbuatan yang dituduhkan, pihak-pihak yang terlibat, dan bukti yang digunakan untuk menjerat Febrie.
BACA JUGA:Ferry Hongkiriwang Disebut dalam Dakwaan Febrie Adriansyah, Mengapa Belum Jadi Tersangka?
Serangan Balik Koruptor?
Dahlan Iskan kemudian menyinggung kemungkinan adanya motif balas dendam dari pihak-pihak yang pernah ditangani Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: