Febri Diansyah Blak-blakan soal Kasus Eks Jampidsus, Ada Serangan Balik Koruptor?
Dahlan Iskan saat berdiskusi dengan Febri Diansyah, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.-Disway-
Menurut Febri, kliennya sempat mencurahkan isi hati sehari sebelum ditahan. Dalam pertemuan tersebut, Febrie bercerita tentang berbagai perkara yang pernah ditanganinya dan diduga mengusik kepentingan pihak-pihak tertentu.
Perkara yang dimaksud antara lain kasus timah, kelangkaan minyak goreng, serta kasus korupsi besar yang berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri.
"Beliau bertanya, 'Feb, apa saya kelamaan ya jadi Jampidsus? Selama saya jadi Jampidsus banyak perkara terkait kepentingan oligarki yang menyayat-nyayat'," ujar Febri menirukan perkataan Febrie saat bertemu di kediaman mantan Jampidsus tersebut.
Pengalaman itu, menurut Febri, menjadi bagian dari konteks yang perlu dilihat ketika menilai perkara yang kini dihadapi kliennya. Namun, dugaan adanya serangan balik tersebut merupakan pandangan yang disampaikan pihak pembela.
Asal Usul Emas 74 Kilogram
Selain tuduhan pemerasan, Febri juga menyoroti dakwaan TPPU yang menyangkut dugaan kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan aset lainnya.
Menurut Febri, dalam persidangan Febrie telah membantah secara tegas bahwa emas tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut terdakwa lain, Don Ritto, mengakui bahwa emas seberat 74 kilogram beserta valuta asing (valas) yang ditemukan merupakan miliknya.
"Emasnya pun emas cukim, bukan logam mulia Antam. Tidak ada bukti asal-usul emas itu dari uang yang dituduhkan. Pak Febrie secara jelas menyatakan emas 74 kilogram itu bukan miliknya, dan Don Ritto di eksepsinya juga mengakui emas itu miliknya yang ia kelola," papar Febri.
Febri menilai penyitaan aset dalam perkara tersebut terkesan dipaksakan karena, menurutnya, belum didukung penjelasan yang memadai mengenai hubungan aset dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
"Jaksa hanya menyimpulkan penerimaan di kantor Don Ritto diubah jadi emas dan valas tanpa kejelasan kapan dan bagaimana prosesnya. Prosesnya terlihat tergesa-gesa dan dipaksakan," kata Febri.
Ia juga mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengaitkan penerimaan honor pengacara ke rekening kantor hukum Don Ritto dengan penerimaan yang dituduhkan kepada Febrie.
"Pada tuduhan pencucian uang, penerimaan honor lawyer ke rekening kantor hukum Don Ritto dianggap sebagai penerimaan Pak Febrie tanpa penjelasan logis atau bukti aliran dana ke Pak Febrie," tuturnya.
Menurut Febri, dakwaan menyebut aset senilai Rp350 miliar. Namun, ia menyatakan nilai aset yang disita selama proses penyidikan mencapai Rp600 miliar.
Ia juga menyinggung penyitaan tanah milik Febrie di Parompong yang, menurutnya, dibeli pada 2003 untuk pembangunan masjid. Febri mempertanyakan penyitaan tersebut karena tempus atau rentang waktu perkara yang didakwakan berlangsung pada 2020–2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: