Terima Putusan MK, Kubu Gibran Anggap Polemik Ijazah sudah Selesai
MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming. Denny sebut sempat ajak Anies hingga Mahfud MD sebagai pemohon.-Dok. Fajar Ilman/Disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Teka-teki hukum mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya menemui titik akhir di meja hijau.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok palu dengan menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah sang wapres pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Melalui putusan ini, MK menegaskan tidak memiliki celah hukum untuk mendiskualifikasi maupun membatalkan pelantikan Gibran, sekaligus memastikan posisi putra sulung Jokowi tersebut tetap kokoh dan aman di kursi wakil presiden.
Langkah hukum yang berujung antiklimaks ini sebelumnya diinisiasi oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya sejak 10 September 2026.
BACA JUGA:Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa sebagai Saksi
BACA JUGA:Prabowo: Rp13,2 Triliun Kekayaan Negara yang Diselamatkan Bisa untuk Naikkan Gaji Guru
Mereka mendaftarkan gugatan tersebut dengan ambisi besar mendesak MK mendiskualifikasi Gibran, menganulir sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan peserta Pilpres 2024, hingga membatalkan keabsahan pelantikannya sebagai orang nomor dua di republik ini.
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Di sisi lain, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen konkret yang membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sekolah luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.
Kendati ada catatan mengenai dokumen kelulusan tersebut, kubu pendukung Gibran langsung menyambut putusan ini sebagai kemenangan mutlak yang mengakhiri segala spekulasi politik. Andi Azwan, Ketua Militan Gibran 08 Nusantara sekaligus pihak terkait dalam gugatan ini, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah selesai, mengikat, dan bersifat final.
BACA JUGA:BEM UI Laporkan Dugaan Penganiayaan Hafidz ke Polda Metro Jaya
Usai persidangan, Andi memastikan pihaknya tidak akan melakukan manuver hukum lanjutan dan menganggap drama panjang mengenai ijazah luar negeri ini sudah sepantasnya dikubur dalam-dalam.
"Kami tidak akan mengambil langkah hukum apa pun lagi. Keputusan Mahkamah Konstitusi malam ini sudah bersifat final," ujar Andi dengan nada penuh kelegaan kepada awak media di gedung MK.
BACA JUGA:Argentina vs Benin 3-0: Messi Tutup Karier Internasional dengan Manis
Andi pun mengimbau kepada Denny Indrayana beserta seluruh elemen masyarakat yang selama ini vokal mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran untuk menyudahi perdebatan publik. Menurutnya, energi bangsa tidak boleh terus-menerus terkuras oleh kegaduhan yang tidak produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: