Sempat Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Kejati Kalbar Diringkus Kejagung
DPO Kejati Kalimantan akhirnya berhasil ditangkap tim Satgas Tabur Kejaksaan Agung, Kamis 5 Desember 2024 di Kejasaksaan Agung-Humas Kejagung -Humas Kejagung
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sempat kabur saat ditangkap, namun ditindak tegas oleh Tim Satgas Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung. Akhirnya SH, 66 tahun yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak 10 Maret 2023 itu, berhasil diringkus pada Kamis 5 Desember 2024.
Berdasar keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, jika penangkapan tersebut terjadi pukul 22.50 WIB di jalan Lengkong 0RT 7, RW 4, Donorejo,Karang Tengah, Demak, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko) milik Perumnas Cabang Pontianak dan telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Desember 2024
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi Lainnya, Alwi Albar Dijemput Kejagung
BACA JUGA:Lagi, Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Usai penangkapan, saat ini SH dititipkan di Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Atas penangkapan tersebut, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi keberhasilan Satgas Tabur dalam menangkap buronan yang masih bebas.
DPO dari Kejati Kalimantan Barat, akhirnya digiring ke rutan untuk menerima hukuman penjara atas kasus tindak pidana korupsi, Kamis 5 Desember 2024 -Humas Kejagung -Humas Kejagung
"Kami mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tandas Jaksa Agung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: