Tersandung Kasus Korupsi Lainnya, Alwi Albar Dijemput Kejagung

Tersandung Kasus Korupsi Lainnya, Alwi Albar Dijemput Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat menyampaikan penjemputan Alwin Albar, Kamis 5 Desember 2024 di Kejagung Jakarta -Humas Kejagung -Humas Kejagung

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Baru saja Alwin Albar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara pada 3 Desember 2024 dalam perkara korupsi proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, kasusnya bertambah lagi. 

Pada Kamis, 5 Desember 2024, Kejaksaan Agung menjemput tersangka Alwin Albar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai 2022 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. 

Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar jika penjemputan tersebut adalah upaya Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan Alwin yang sempat tertunda selama kurang lebih sembilan bulan sejak penetapannya sebagai tersangka, pada 7 Maret 2024. 

"Hal itu disebabkan karena Alwin Albar harus menjalani proses hukum dalam perkara korupsi lain. Yakni pengadaan alat mesin pencuci pasir timah. Dalam perkara tersebut Alwin sudah divonis 3 tahun penjara," terangnya. 

BACA JUGA:Lagi, Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

BACA JUGA:Terpantau di Depok, DPO Pidana Perpajakan Diringkus Kejagung


Alwin Albar saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum di lakukan penyelidikan, Kamis 5 Desember 2024 di Kejagung, Jakarta -Humas Kejagung -Humas Kejagung

Di mana selama ini, tersangka AA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 

Usai penjemputan, Alwin Albar dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan

"Penuntut Umum sudah menyatakan perkara yang bersangkutan itu dinyatakan lengkap atau P21. Maka penyidik ingin menggali peran Alwin dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut,” ucapnya. 

Perkara tindak pidana korupsi Timah yang menjerat Alwin Albar terjadi, ketika dia menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah 2017–2020. Saat menjabat Alwin diduga Kejagung mengeluarkan kebijakan agar perusahaan tidak melakukan penambangan sendiri di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Sebaliknya, PT Timah malah melakukan pembelian biji timah dari penambang ilegal setempat. 

BACA JUGA:Kasus TPPU, Rosmala Buronan Kejagung Akhirnya Diamankan

BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Lagi untuk Kasus Tom Lembong

Selain itu, Alwin diduga juga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan perusahaan-perusahaan lain dalam rangka melakukan proses pemurnian logam timah pada 2018. Proses pemurnian itu dipatok dengan harga yang jauh di atas harga yang biasa dilakukan PT Timah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: