Kasus TPPU, Rosmala Buronan Kejagung Akhirnya Diamankan
Rosmala saat ditangkap oleh Satgas SIRI Kejagung, pada Kamis 28 November 2024 di jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur-Humas Kejagung -Humas Kejagung
HARIAN DISWAY- Berawal dari pemilik PT Aneka Putra Santosa, Henny Djuwita yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjaman sebesar Rp 200 miliar kepada Bank Sinarmas. Itulah yang membuatnya ditetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2021.
Lalu pada tahun 2023, sang manager bernama Rosmala ikut terseret dalam perkara tersebut. Berdasar putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 01 September 2023, menyatakan bahwa terdakwa Rosmala terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun ia tak kunjung menyerahkan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun Kamis, 28 November 2024 Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi ( Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejati Daerah Khusus Jakarta dan tim Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan DPO tersebut di jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Terseret TPPU
BACA JUGA:Gertak Mafia Tanah, Menteri ATR Nusron Wahid Usulkan Pemiskinan dengan TPPU
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar jika Rosmala juga dijadikan tersangka karena turut berperan dalam kasus TPPU yang terlebih dahulu menyeret bosnya itu.
"Terdakwa Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 2 miliar, namun jika terdakwa tidak bisa membayar denda, gantinya pidana kurungan selama enam bulan," sebut Harli Siregar, Jumat, 29 November 2024
Dalam penangkapan, perempuan berusia 48 tahun itu tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Lalu terpidana akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan ini disebut Harli bagian dari program Tabur Kejaksaan. Di mana Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam status DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: