Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Terseret TPPU
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.-jpnn-
HARIAN DISWAY – Kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal merembet ke keluarnya. Ini giliran anak dan cucu SYL yang diperiksa KPK karena terseret kasus TPPU hingga puluhan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemanggilan anak dan cucu SYL ini untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan anak dan juga cucu SYL untuk dimintai keterangan.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa 16 Juli 2024.
Dalam perkara ini, kata Tessa, anak SYL yang bernama Indira Chunda Titha diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga seorang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi NasDem.
BACA JUGA:Setelah Divonis 10 Tahun Penjara, Aset SYL Terus Diburu KPK dalam Kasus TPPU
BACA JUGA:Merasa Tak Bersalah setelah Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Risiko Leadership, Ini Risiko Jabatan
Kemudian, Tessa juga mengatakan bahwa cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah juga akan diperiksa sebagai saksi yang juga merupakan wiraswasta. TPPU ini merupakan perkara kedua yang diusut KPK terhadap SYL.
Dalam kasus TPPU ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp60 miliar.
Sebelumnya, SYL juga dijerat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus tersebut, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam sidang, SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, kata hakim Riyanto dalam persidangan, pada Kamis 11 Juli 2024.
BACA JUGA:SYL Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Dapat Keringanan karena Usia Lanjut dan Banyak Penghargaan
BACA JUGA:SYL Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sudah Rajin Salat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap hakim Riyanto.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30.000 US Dolar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: