Tersandung Kasus Korupsi Lainnya, Alwi Albar Dijemput Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat menyampaikan penjemputan Alwin Albar, Kamis 5 Desember 2024 di Kejagung Jakarta -Humas Kejagung -Humas Kejagung
“Ini dua hal kebijakan yang sangat mendasar yang dilakukan yang bersangkutan dengan direksi lain. Sehingga kita ketahui negara dirugikan sampai Rp 300 triliun lebih,” kata Harli.
Maka atas perbuatannya, Alwin Albar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejagung akan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab terhadap kasus Alwin kepada penuntut umum dan tentunya setelah ini Alwin akan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: