Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Memidanakan Pengkritik Pemerintah

Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Memidanakan Pengkritik Pemerintah

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.-Menkokum HAM-

HARIAN DISWAY - Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru tidak memuat satu pun pasal yang dapat digunakan untuk menghukum warga negara yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah, Jumat, 3 Januari 2026.

Pernyataan ini disampaikan Yusril merespons ramainya perbincangan di media sosial terkait kekhawatiran publik bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat maupun lembaga negara merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril kepada detikcom.

Menurut Yusril, yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP baru bukanlah tindakan mengkritik, melainkan perbuatan menghina. Ia menyebut ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru yang membedakan antara kritik yang bersifat konstruktif dengan penghinaan yang menyerang kehormatan.

BACA JUGA:KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku per Hari Ini, Berikut Perubahan Penting dalam Hukum Pidana Indonesia

BACA JUGA:Awas, KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini!

“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’, bukan ‘mengkritik’. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, kalau pemerintah atau lembaga negara tidak mengajukan pengaduan, penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan delik aduan tersebut justru menjadi bentuk perlindungan agar pasal penghinaan tidak digunakan secara sewenang-wenang. Dengan mekanisme ini, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan secara langsung mengajukan laporan resmi.

Selain itu, Yusril menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memahami makna kata “menghina” sebagaimana dimaksud dalam KUHP baru. Menurutnya, perbedaan tafsir dapat memicu kesalahpahaman dan polemik yang tidak perlu.

“Pemerintah dan penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud dengan ‘menghina’ agar tidak terjadi multitafsir. Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim–INI Jatim Perkuat PMPJ dan Sinkronisasi Peran Notaris dalam Implementasi KUHP Baru

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional Mulai 2026

Ia menyebut proses ini sebagai bagian dari pendewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yusril menilai bahwa kebebasan menyampaikan kritik tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga etika dan bahasa dalam ruang publik.

“Mengkritik boleh, menghina yang tidak boleh. Saya melihat di beberapa media sosial cenderung menyamakan kritik dengan penghinaan. Padahal secara hukum maupun bahasa, keduanya berbeda,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: