KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku per Hari Ini, Berikut Perubahan Penting dalam Hukum Pidana Indonesia
DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang-Dok. YLBHI-
JAKARTA, HARIAN DISWAY — Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Persis setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto akhir 2025.
Pemberlakuan dua kitab hukum itu puni menandai babak baru sistem hukum pidana nasional. Tentu menggantikan aturan lama warisan kolonial yang telah digunakan puluhan tahun.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 dan mengundangkannya pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun.
BACA JUGA:Awas, KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini
BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru, Ini 8 Isu Substantif yang Disorot Publik
Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025, sehingga keduanya mulai berlaku bersamaan pada awal 2026.
Saat pengesahan KUHAP, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kesiapan sistem hukum pidana Indonesia secara menyeluruh.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman saat itu.
Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan
Salah satu ketentuan yang banyak disorot dalam KUHP baru adalah pengaturan pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 217–240, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Namun, ketentuan ini dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan langsung dari presiden atau wakil presiden.
BACA JUGA:DPR RI Klarifikasi Polemik RKUHAP, Bantah Isu Penyadapan dan Pencatutan LSM
BACA JUGA:RKUHAP Mau Disahkan Hari Ini, Apa Sih Bahayanya?
“dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: