Kejaksaan Limpahkan Berkas Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas terdakwa Rudi Suparmono mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Berkas perkara tersebut diserahkan ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Mei 2025.
Adapun Terdakwa Rudi Suparmono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan kesatu bagian pertama Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kesatu bagian kedua Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Inilah Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Putusan Bebas Ronald Tannur
BACA JUGA:Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Menyesal Merasa Gagal Menjadi Hakim
Jika dua pasal itu tidak terpenuhi JPU JAM PIDSUS dan Kejari Jakarta Pusat juga menjerat terdakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta dakwaan pertama bagian keempat Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkaan pada pasal dakwaan kedua, terdakwa Rudi Suparmono dijerat Pasal a12 b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU Pada Kejari Jakarta Pusat akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"JPU akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," ujar Kepuspenkum Harli Siregar pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Diketahui Rudi Suparmono disebut-sebut meminta jatah dalam perkara pembunuhan yang menjerat terdakwa Ronald Tannur. Rudi berperan untuk menunjuk majelis hakim dalam perkara tersebut, hal ini disampaikan langsung oleh salah satu terdakwa Erintuah Damanik yang mengatakan bahwa Rudi tiga kali mengatakan untuk tidak melupakan dirinya setelah Erintuah ditunjuk menjadi majelis hakim.
Erintuah menyebut, Rudi juga mengatakan hal senada saat dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Kali ketiga Rudi mengungkapkannya adalah dalam acara pernikahan anak Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. Sehingga, saat uang 140 ribu Dollar pemberian Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) itu dibagi, mereka menyisihkan 20 ribu Dollar untuk Rudi Suparmono. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: