Kejagung Periksa 23 Saksi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung-Humas Kejagung -Humas Kejagung
HARIAN DISWAY- Penyidikan kasus suap dan gratifikasi bebasnya Ronald Tannur dari kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti terus bergulir. Kejaksaan Agung terus menambah jumlah saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas.
Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa Kejagung sampai hari ini, Selasa, 26 November 2024. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menyebut terdapat tiga saksi yang baru saja diperiksa Kejagung, pada Senin 25 November 2024 kemarin.
Ketiga orang tersebut, ialah Otto Cornelis Kaligis (OCK) selaku pengacara tersangka Zarof Ricar (ZR), lalu RBP anak dari ZR serta DA istri mantan Jaksa Mahkamah Agung itu.
Selain itu, baru saja dirilis oleh Kejagung pada Rabu 26 November 2024 sore ini, jika saksi pemufakatan jahat suap kasus Ronald Tannur bertambah satu orang, yaitu EN selaku manager operator PT Citilink Indonesia, serta OCK yang kembali diperiksa Kejagung.
"Pemeriksaan kembali OCK di hari ini, karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang diketahui saksi terhadap perkara ZR," ujarnya.
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Penelusuran Kasus Pengacara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Empat Saksi Baru
Dalam dua hari terakhir , ada empat saksi tambahan yang sudah diperiksa Kejagung dalam kasus pemufakatan jahat suap kasus vonis bebas Ronald Tannur.
"Total saksi yang sudah kami periksa terkait permufakatan suap jahat dalam kasus Ronald Tannur sebanyak ada 23 orang, sedangkan untuk perkara suap hakim sebanyak 32 orang," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: