Penelusuran Kasus Pengacara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Empat Saksi Baru
Potret Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat pers konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY - Pengembangan kasus suap tiga hakim yang mengadili terdakwa Ronald Tannur terus berlangsung. Penyidik Kejaksaan Agung sudah memeriksa Edward Tannur, yakni ayah Ronald Tannur sekaligus suami dari tersangka Meirizka Widjaja, pada 5 November 2024.
Tak berselang lama, pada Jumat, 8 November 2024, giliran dua anggota keluarga pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yaitu LHP selaku suami LR, serta HSH selaku anak tersangka LR, diperiksa.
Bahkan, dua orang saksi lain yang berkaitan dengan LR, yaitu ADP selaku tim penasihat hukum Ronald Tannur, serta AS sebagai supir keluarga LR, juga diperiksa.
Maka ada 4 saksi tambahan yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Emotion Funnel Kasus Ronald Tannur
BACA JUGA:Edward Tannur Penuhi Panggilan Kejati Jatim
Mengenai hasil dari pemeriksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa hasilnya menjadi bagian dari substansi penyidikan.
Saat ditanya mengenai peluang bertambahnya tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada keempat saksi baru yang terkait kasus LR, Harli Siregar tak menjawab.
"Penentuan seseorang menjadi pelaku tindak pidana sangat tergantung pada ada tidaknya bukti permulaan yg cukup yg diperoleh dari setidaknya dua alat bukti. Tapi kita lihat saja nanti," jelasnya saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 November 2024.
Anda sudah tahu, dalam pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ronald Tannur Sehat dan Siap Bersaksi
BACA JUGA:Kronologi Pengaturan Pertemuan Pejabat PN Surabaya dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Termasuk tiga hakim yang menangani perkara tersebut di meja hijau: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pemilihan ketiga hakim tersebut rupanya sudah dilobi untuk menyidangkan perkara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar membeber kronologinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: