Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Rugikan Negara hingga Rp7 Miliar

Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Rugikan Negara hingga Rp7 Miliar

Kejati Jawa Timur menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya dengan taksiran kerugian hingga Rp7 miliar.--

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menaksir dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar, Rabu, 25 Februari 2026.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Wagiyo Santoso menyampaikan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara berdasarkan tahap awal gelar perkara atau ekspos. Ia menegaskan bahwa perkembangan terbaru masih dalam proses pendalaman sehingga angka final belum dapat disampaikan kepada publik.

“Angka ini berdasar dari tahap awal gelar perkara (ekspos). Tapi data terakhir sudah ada perkembangan. Jadi untuk angka finalnya kami belum bisa sampaikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejati Jatim.

Menurut Wagiyo, sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan, tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan serta pengumpulan dokumen terkait pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah ruangan yang digeledah meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lain.

BACA JUGA:KBS Lepas 5 Komodo ke Habitat Asli, Juga Tukar Panda Merah dari Jepang

BACA JUGA:8,8 Juta Orang Padati Destinasi Wisata di Jatim, KBS Menjadi Yang Tertinggi

Selain itu, penyidik juga telah memanggil empat orang direksi bagian keuangan untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami alur pengelolaan dana serta kemungkinan adanya penyimpangan.

“Jadi kalau dalam pemeriksaan ke depannya kami temukan ada pihak lain yang ikut terlibat, kami juga akan panggil. Saat ini hanya empat saksi direksi keuangan itu saja,” tambahnya.

Dalam proses pengumpulan dokumen, penyidik juga menemukan berkas hasil audit dari Kantor Akuntan Publik. Dokumen tersebut dinilai berpotensi menjadi pintu masuk atau entry point untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Dokumen itu sebenarnya berisi data internal. Tapi hasil itu bisa menjadi entry point kami untuk menaikkan status ke tahap penyidikan,” ungkap Wagiyo.

BACA JUGA:Rangkaian Folkation 4.0 Unesa: Desain Ulang Penanda KBS Jadi Lebih Eye Catching

BACA JUGA:Kursi Dirut KBS Masih Kosong, Eri Cari Sosok Inovatif dan Berani Bikin Terobosan

Hingga kini, Kejati Jatim belum menyampaikan nama pihak yang diduga terlibat karena proses pendalaman masih berlangsung. Penyidik masih meneliti empat box kontainer berisi dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Barang bukti tersebut meliputi ponsel milik direksi, laptop, dan perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruhnya akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum berikutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: