Isu OTT dan Pungli Panaskan Kejari Madiun, Camat hingga Kades Datangi Kantor Kejaksaan

Isu OTT dan Pungli Panaskan Kejari Madiun, Camat hingga Kades Datangi Kantor Kejaksaan

Sejumlah camat dan perwakilan DPMD Kabupaten Madiun saat melakukan klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.-memorandum.disway.id/Juremi-

HARIAN DISWAY - Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mendadak tegang setelah rombongan pejabat mulai dari camat se-Kabupaten Madiun hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mendatangi kantor kejaksaan setempat, Jumat, 2 Januari 2026.

Kedatangan massal para pejabat tersebut dipicu oleh isu operasi tangkap tangan terkait dugaan pungutan liar yang menyeret nama oknum kejaksaan dan perangkat desa, yang sempat beredar luas di media sosial dan pemberitaan daring.

Isu yang berkembang menyebut adanya penggalangan dana dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,5 miliar serta temuan uang tunai puluhan juta rupiah yang disebut-sebut sebagai upeti dari perangkat desa kepada aparat penegak hukum.

Kegaduhan informasi tersebut bahkan mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turun langsung untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

BACA JUGA:Kejati Jatim Tegaskan Tak Ada Penangkapan dan Pemerasan Kades di Madiun

BACA JUGA:Pesta Miras Sambut 2026 di Madiun, Remaja Tewas: Mabuk dan Pembunuhan

Kepala Desa Bulakrejo, Jaenuri, secara tegas membantah isu tersebut dan menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Jatim sebelumnya bukan merupakan penangkapan, melainkan hanya wawancara singkat.

“Tidak ada penggalangan dana Rp 1,5 miliar, itu hoaks. Terkait uang Rp 24 juta yang ramai dibicarakan, itu murni uang pribadi untuk anjangsana dan arisan rutin antar kepala desa sebesar Rp 500 ribu,” kata Jaenuri di hadapan awak media.

Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan bersumber dari dana desa dan tidak pernah ada perintah atau tekanan dari pihak mana pun terkait pengumpulan dana tersebut.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, yang memastikan tidak pernah ada instruksi pemotongan anggaran desa sebesar dua persen ataupun permintaan uang dalam bentuk apa pun.

“Kami sudah diklarifikasi sampai ke Kejati Jatim. Hasilnya nihil. Tidak ada perintah, tidak ada nominal, dan tidak ada pemotongan apa pun,” tegas Supriadi.

Ia menambahkan bahwa seluruh kepala desa di Kabupaten Madiun menjalankan pengelolaan anggaran desa sesuai ketentuan dan berharap isu tersebut tidak terus berkembang tanpa dasar yang jelas.

Bantahan juga datang dari Camat Balerejo, Suci Wuryani, yang memastikan tidak ada mobilisasi dana ataupun penggalangan uang di wilayah kecamatannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari pihak desa yang merasa diperas oleh anggotanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: