Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung
Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus -Humas Kejagung -Humas Kejagung
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Edward Tannur yang merupakan suami dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) sudah diperiksa penyidik Kejasaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada tanggal 5, November lalu. Tak berselang lama, pada Jumat, 8 November 2024 gantian dua anggota keluarga pengacara Lisa Rahmat (LR), yaitu LHP selaku suami LR, serta HSH selaku anak tersangka LR sekaligus tim penasihat hukum Ronald Tannur.
Tak hanya itu, juga ada dua orang saksi lain yang berkaitan dengan LR, yaitu ADP selaku tim penasihat hukum Ronald Tannur, serta AS sebagai supir keluarga LR. Maka ada 4 saksi tambahan yang dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta di Kejati Jatim terkait kasus LR.
Lalu pada hari ini, Senin 11 November 2024 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa dua orang saksi, terkait perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Adapun kedua saksi ialah, SC selaku staf LR, dan LR selaku Pengacara Ronald Tannur. Saksi LR diperiksa untuk nama tersangka ZR. Sedangkan SC diperiksa sebagai saksi atas untuk tersangka LR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam kasus ini selain memeriksa saksi lain, penyidik juga memeriksa tersangka untuk memberikan kesaksian untuk tersangka lain. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: