Berkas Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
TERSANGKA Nadiem Anwar Makarim (tengah), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 saat pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pe-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (JAM PIDSUS) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022. Salah satunya adalah berkas perkara dengan tersangka Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
Tiga tersangka lainnya adalah Mulyatsyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 di Kemendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih, pejabat fungsional Madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.
Penyerahan berkas dan tersangka serta barang bukti dilakukan pada Senin, 10 November 2025 di hadapan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan pelaksanaan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bersumber dari dana APBN/DAK.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur Utama PT Bismacindo Terkait Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
BACA JUGA:Istri Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
Dalam kegiatan pengadaan tahun 2020–2022 tersebut, diketahui bahwa spesifikasi laptop diarahkan menggunakan Chrome OS, yang selanjutnya disangka mengandung penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam pernyataannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, ”Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana.”
Keempat tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tertanggal 10 November. Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Perkara ini didakwakan di bawah Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (JAM PIDSUS) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun-Puspenkum Kejaksaan Agung-
Kasus ini menyangkut pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook yang bersumber dari anggaran TIK Kemendikbudristek tahun 2020-2022, dan diduga terjadi penguncian spesifikasi serta pelaksanaan yang tidak sesuai kebutuhan pengguna di lapangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: