Sidang Korupsi Chromebook Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Skema Co-Investment 30 Persen

Sidang Korupsi Chromebook Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Skema Co-Investment 30 Persen

Sidang korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap dugaan pengaturan pengadaan dan kesepakatan co-investment 30 persen.-disway.id/Candra Pratama-

HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya pengaturan pengadaan dan kesepakatan co-investment sebesar 30 persen dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis, 5 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyampaikan bahwa fakta-fakta tersebut terungkap melalui keterangan saksi dan bukti elektronik yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Anang, kehadiran saksi Fiona Handayani yang merupakan Staf Khusus Menteri Terdakwa Nadiem Makarim memperkuat dakwaan adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan Chromebook dimulai secara resmi. Fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intensif di internal kementerian jauh sebelum pengadaan dilaksanakan.

“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti dari aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan grup WhatsApp seperti ‘Mas Menteri Core Team’ dan grup lain yang menjadi wadah pembicaraan mengenai penggunaan Chromebook sebelum adanya proses pengadaan formal,” ujar JPU Roy Riadi dalam persidangan.

BACA JUGA:Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem

BACA JUGA:JPU Ungkap Mens Rea Terdakwa Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi Chromebook

Selain pengaturan awal, majelis hakim juga menyoroti pembicaraan mengenai skema co-investment sebesar 30 persen antara pihak-pihak tertentu. Dalam percakapan tersebut, terdapat indikasi lobi terhadap pihak Google yang diduga dapat mempengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan.

“Saksi mengakui di depan majelis hakim bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil yang seharusnya diadakan, sehingga hal ini menguatkan dakwaan JPU mengenai adanya ketidaksesuaian prosedur pengadaan,” imbuh Roy Riadi.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah dugaan penggelembungan harga atau mark-up. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, harga asli Chromebook diketahui berada di kisaran Rp3.000.000, namun dalam pelaksanaan pengadaan harga tersebut meningkat menjadi sekitar Rp6.000.000 per unit.

Selisih harga yang signifikan tersebut diduga sengaja disamarkan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pengadaan. Jaksa menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

BACA JUGA:Jaksa Ungkap Peran Nadiem Buka Jalan Titipan Pengusaha dalam Pengadaan Chromebook

Sementara itu, saksi juga mengakui adanya keraguan terhadap program pengadaan Chromebook karena dinilai tidak sejalan dengan Rencana Strategis Kementerian. Meski demikian, proyek tetap dijalankan atas arahan pimpinan tertinggi di kementerian, yakni Terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri.

Kondisi tersebut menyebabkan pejabat teknis di bawahnya, termasuk Terdakwa Mulyatsyah, menyusun kajian teknis yang diduga hanya bersifat formalitas untuk menyesuaikan arahan pimpinan tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: