Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem

Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem

persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook.--pusatpenerangankejaksaanagung

HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan fakta persidangan terkait dugaan pencampuran kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan publik, serta aliran dana investasi besar dari Google, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten,” tegas JPU Roy Riadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.

Sebagai gantinya, kebijakan yang bertujuan memasukkan produk Google Chrome OS ke ekosistem pendidikan Indonesia itu justru melibatkan orang-orang dekat Nadiem yang dinilai tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.

Dalam keterangannya, JPU menyoroti sejumlah fakta krusial. Pertama, terungkapnya aliran investasi besar dari Google ke PT AKAB, perusahaan yang didirikan terdakwa Nadiem, dengan total mencapai USD 786 juta atau setara Rp 207 triliun. Aliran dana ini bertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi Nadiem yang pada 2022 tercatat lebih dari Rp 5 triliun.

BACA JUGA:Google Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

BACA JUGA:Kejagung Tetap Buru Jurist Tan di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Kedua, JPU menilai ada pola transaksi mencurigakan pada 2021, di mana Google melepaskan sahamnya untuk kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB. “Transaksi ini terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi pajak yang sah,” tegas Roy Riadi.

Hal ketiga yang disorot adalah temuan transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham itu kemudian dibagikan ke manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman. JPU mempertanyakan alasan pelarikan aset ke luar negeri yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak.

Dari sisi teknis pengadaan, JPU menyebut spesifikasi produk diberikan langsung oleh Google kepada tim orang dekat Nadiem. Proses ini dinilai tidak transparan dan mengakibatkan mark-up harga, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak melakukan survei harga pasar.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

BACA JUGA:Nadiem Makarim Cs Siap Disidang

JPU akan terus mendalami keterangan para saksi, termasuk dari pihak GOTO dan Google Indonesia, untuk memperkuat pembuktian mengenai kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Persidangan perkara terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah ini masih akan berlanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung