Istri Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, turut menghadiri sidang praperadilan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.-Candra Pratama - -Disway.id
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, turut menghadiri sidang praperadilan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Franka didampingi oleh ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim yang duduk di barisan depan kursi pengunjung ruang sidang. Bahkan selebritas Christine Hakim juga hadir.
Agenda pada sidang akan mendengarkan jawaban jaksa Kejaksaan Agung terkait permohonan Nadiem yang ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BACA JUGA:Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Kemudian akan dilanjut dengan penyampaian jawaban dari tim kuasa hukum Nadiem. Serta tanggapan dari tim jaksa.
Franka meyakini bahwa suaminya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi laptop tersebut.
"Pertama tama saya mewakili keluarga dan keempat anak saya bersyukur hari ini bisa mengikuti sidang praperadilan. Tentunya kami dari keluarga sangat meyakini integritas dan hati nurani Mas Nadiem," kata Franka dikutip dari detikcom.
Diketahui Nadiem mengajukan Praperadilan lewat pengacaranya, Hana Pertiwi pada Selasa, 23 September 2025.
BACA JUGA:Apartemen Nadiem Makarim Ternyata sudah Digeledah, Kejagung Temukan Ini
Nadiem menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai bahwa Korps Adhyaksa tidak cukup bukti untuk menjerat dirinya.
Perkara itu terdaftar dengan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT. SEL. Nadiem menggugat Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Hana menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup. Ia menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara dari intansi yang berwenang.
Meski begitu Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka, usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemdikbudristek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: