Istri Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, turut menghadiri sidang praperadilan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.-Candra Pratama - -Disway.id
BACA JUGA:Dokter Tifa Bongkar Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Kemdikbud Diminta Klarifikasi
Atas perbuatannya Nadiem diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Di antaranya:
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021. (*)
*) Mahasiwa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: