Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemdikbudristek

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemdikbudristek

Kejagung memeriksa 5 orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.-Puspenkum Kejagung-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, diantaranya:

FW selaku Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) tahun 2011 (Distributor Laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2021 s.d. 2022). AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022. LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia. RG selaku Head of Commercial Product PT Acer Indonesia. TS selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020.

“Lima orang saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam pers rilis yang diterima pada kamis malam, 21 Agustus 2025.

15 Juli 2025 lalu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, di antaranya:

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 - 2022

Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pun Jurist Tan telah direncanakan masuk dalam Red Notice.

BACA JUGA:Kejagung Belum Jadwal Ulang Pemeriksaan Nadiem Makarim

Red notice merupakan permintaan resmi dari Interpol kepada kepolisian di seluruh dunia, untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang sedang dicari. 

Diketahui Jurist Tan tengah berada di luar negeri dan tidak merespons panggilan dari Kejagung.

BACA JUGA:Konsultan Stafsus Nadiem Dijemput Paksa, Skandal Chromebook Makin Panas

BACA JUGA:Jurist Tan Diduga Kabur ke Australia, Kejagung Siapkan Red Notice

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Interpol Polri untuk proses terbitan Red Notice terhadap JT. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: