Tantangan dan Strategi Optimalisasi Pendapatan Non-UKT PTN-BH
ILUSTRASI Tantangan dan Strategi Optimalisasi Pendapatan Non-UKT PTN-BH.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BEBERAPA tahun terakhir, peningkatan status perubahan menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) makin bertambah. perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) merupakan bentuk perguruan tinggi yang memiliki status hukum otonom sehingga diberi fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan, sumber daya manusia (SDM), dan aset.
Berbeda dengan perguruan tinggi negeri dengan status satuan kerja (PTN-satker) atau badan layanan umum (PTN-BLU), PTN-BH memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk mengembangkan berbagai sumber pendanaan mandiri di luar uang kuliah tunggal (UKT) dan alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Otonomi yang dimiliki mendorong PTN-BH untuk mengelola institusinya secara lebih inovatif, profesional, dan fleksibel dalam penggunaan anggaran serta keuangan. Dengan demikian, kampus tidak hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi aktif membangun kerja sama strategis dan mengembangkan berbagai sumber pendapatan.
BACA JUGA:Resiliensi Perguruan Tinggi Indonesia di Tengah Hadirnya Kampus Asing
PTN-BH memiliki ruang gerak yang lebih fleksibel dalam menjalankan kegiatan. Ruang gerak yang lebih fleksibel dimaksud dalam otonomi yang dimiliki PTN-BH mencakup tiga aspek utama, yaitu akademik, keuangan, dan organisasi.
Dari sisi akademik, berupa kebebasan dalam mengembangkan kurikulum, membuka program studi baru, serta menjalin kerja sama pendidikan dan penelitian dengan berbagai pihak.
Dari sisi keuangan, berupa keleluasaan dalam mengelola, menggunakan, dan mengembangkan sumber dana untuk mendukung kegiatan akademik dan nonakademik.
BACA JUGA:Perguruan Tinggi Nambang (PTN): Awal Kehancuran Dunia Pendidikan
BACA JUGA:Regenerasi Dosen di PTN
Terakhir, dari sisi organisasi, berupa kebebasan dalam menyusun struktur organisasi dan tata kelola sesuai kebutuhan serta karakteristik masing-masing perguruan tinggi.
Keleluasaan itu menuntut adanya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika lingkungan pendidikan tinggi serta perubahan kondisi ekonomi nasional dan global.
Transparansi diwujudkan melalui keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan program yang dapat diakses serta dipahami seluruh pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Mengembangkan Mutu dan Reputasi PTNBH Kelas Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: