Perguruan Tinggi Nambang (PTN): Awal Kehancuran Dunia Pendidikan

Perguruan Tinggi Nambang (PTN): Awal Kehancuran Dunia Pendidikan

Ilustrasi tambang bebatuan-Pixabay-

PADA 20 Januari 2025, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan UU Minerba sebagai usulan inisiatif DPR. Terdapat satu Pasal yang menjadi diskursus bersama, yaitu Pasal 51A ayat (1) dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang menyatakan bahwa WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

Berdasar pasal a quo, perguruan tinggi memiliki hak untuk melakukan usaha pertambangan. Hal tersebut menjadi diskursus karena tujuan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dan RUU Minerba memberikan norma yang inkonsistensi. 

Melihat pada konsideran UU Perguruan Tinggi bahwa perguruan tinggi merupakan bagian dari sistem  pendidikan nasional yang berperan untuk mencerdaskan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) berdasarkan prinsip-prinsip yang telah disepakati. 

BACA JUGA:Kampus Dapat Jatah Kelola Tambang, Kriteria Penerima Harus Diperketat

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Kritik RUU Minerba, Soroti Konsesi Tambang untuk Kampus hingga Tumpang Tindih Aturan

Selain itu, Pasal 5 UU PT pun menegaskan kembali bahwa tujuan dari PT adalah mengembangkan peran mahasiswa serta menghasilkan lulusan yang mampu menguasai bidang-bidang ilmu tertentu yang mampu memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. 

Selain itu, PT bertujuan menghasilkan iptek serta menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Hal itu sangat jauh berbeda dengan tujuan dari RUU Minerba. 

Dalam konsideran RUU a quo, jelas tujuan utamanya adalah hilirisasi dan kegiatan eksploitasi yang bertujuan pada ekonomi dan bisnis. Di sanalah titik permasalahan yang harus diselesaikan baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis dari kedua kegiatan tersebut yang sejatinya tidak selaras satu sama lain. 

BACA JUGA:Revisi UU Minerba jadi Inisiatif DPR, Kampus Bisa dapat Jatah Lahan Tambang

BACA JUGA:Pemberian Izin Tambang untuk PBNU Digugat ke MK

Oleh karena itu, apabila frasa 51A ayat (1) tetap termaktub dalam RUU a quo, maka berpotensi akan terjadi berbagai permasalahan sosial.

BIBIT OLIGARKI

Potensi permasalahan pertama yang akan terjadi apabila PT memiliki hak untuk mengelola tambang adalah menjadikan izin usaha pertambangan akan menjadi koridor pintu masuknya oligarki, bahkan PT menjadi oligarki baru di dunia kampus. 

Tentu hal tersebut sangat berbahaya bagi perkembangan dunia akademik. Terlebih, prinsip utama dalam penyelenggaraan PT berdasarkan Pasal 6 UU PT adalah penyelenggaraan PT harus berdasarkan kebenaran ilmiah, demokratis, dan keadilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: